Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari
badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial, dan ekonomis. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan, dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan, dan persalinan.
Definisi kesehatan menurut Kemenkes yang tertulis dalam UU No. 23 tahun 1992
merupakan keadaan normal dan sejahtera anggota tubuh, sosial dan jiwa
pada seseorang untuk dapat melakukan aktifitas tanpa gangguan yang
berarti dimana ada kesinambungan antara kesehatan fisik, mental dan sosial seseorang termasuk dalam melakukan interaksi dengan lingkungan.
untuk mendapatkan pelayanan BPJS di klinik dr.Bram Natanael Anda dapat mengisi formulir dibawah ini .
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfk6GoMZ0NQHOBW5FK-pvCnjdw8C8NMQDPW-a_llFpaN0dCqg/viewform?usp=sf_link
Istilah kesehatan
tentu bukan merupakan kata baru dalam kamus keseharian warga terutama
keutamaan atau penting nya frasa yang diambil dari kata sehat ini.
Kesehatan merupakan impian siapa pun untuk terhindar dari berbagai
penyakit agar aktifitas menjalankan kegiatan sehari-hari menjadi lancar
tanpa gangguan suatu apa pun.
Namun hal yang masih disayangkan masyarakat umum nya tidak memperdulikan
kesehatan mereka sendiri sampai kemudian mereka benar-benar sakit
dengan kata lain orang cenderung ingin sehat ketika mereka dalam posisi
sakit sementara mereka berada dalam kondisi sehat atau fit maka
kesehatan akan dilupakan dengan tidak melakukan konsultasi rutin terhadap kesehatan mereka pada dokter, ditambah pola makan,
istirahat dan aktifitas yang tidak terkontrol .
Untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang sehat pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. yang lansung berada dibawah Presiden ... Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja di
Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini
sesuai pasal 14 UU BPJS. melihat ini maka Klinik dr. Bram Natanael Sembiring merupakan fasilitas kesehatan tingkat
pertama di kota medan terletak di kecamatan medan selayang kelurahan
sempakata. ikut serta mendukung pemerintah mensukseskan program BPJS.
Masyarakat setia budi khususnya kelurahan sempakata kecamatan medan selayang kota medan dapat dengan mudah memeriksakan kesehatan secara berkala ke klinik kami dan kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi kemanusiaan, "tutur dr.Bram Natanael".
untuk mendapatkan pelayanan BPJS di klinik dr.Bram Natanael Anda dapat mengisi formulir dibawah ini .
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfk6GoMZ0NQHOBW5FK-pvCnjdw8C8NMQDPW-a_llFpaN0dCqg/viewform?usp=sf_link
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete